Surabaya (pilar.id) — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) melakukan pendampingan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) berinisial ZHR (10 tahun) yang terjaring razia sweeping jam malam pada Kamis malam (3/7/2025) di kawasan Pandegiling, Surabaya.
Anak tersebut diamankan oleh tim gabungan dari Satpol PP saat berjualan snack di atas pukul 22.00 WIB, dan langsung dikembalikan ke orang tuanya. Tim dari DP3A-PPKB pun langsung melakukan kunjungan ke kediaman ZHR di kawasan Putat Jaya pada keesokan harinya (Jumat, 4/7/2025).
Pemkot Tegas: Anak Tidak Boleh Dijadikan Tulang Punggung
Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa ZHR merupakan siswa kelas 4 SD dan satu dari delapan bersaudara. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan intensif tidak hanya kepada anak, tapi juga kepada ibunya, Nofi Irawati.
“Kami minta ibunya tidak lagi memberdayakan anak untuk berjualan. Solusinya, kami tawarkan bantuan modal usaha agar sang ibu bisa mandiri,” tegas Ida.
DP3A-PPKB juga melibatkan RT, RW, Satgas lingkungan, dan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk memantau perubahan perilaku di keluarga tersebut. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, ibunya bisa diamankan dan anak akan diambil negara.
“Kami awasi terus. Kalau anak tetap dibiarkan keluar malam, kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Lingkungan Bergerak: Gotong Royong Pantau Anak
Lurah Putat Jaya, Indah Pusparini, menyatakan bahwa pihak kelurahan akan bergotong royong bersama elemen masyarakat untuk memastikan anak-anak di wilayahnya aman, terutama dari potensi eksploitasi atau bahaya di malam hari.
“Ibu anak ini satu-satunya pencari nafkah. Kami bersama Puskesmas dan kader akan memantau agar anak-anak tidak keluar malam lagi,” jelas Indah.
Pengakuan Ibu: Tidak Tahu Anak Keluar Malam
Sementara itu, Nofi Irawati, ibu dari ZHR, mengakui bahwa ia tidak mengetahui anaknya keluar malam untuk berjualan snack. Ia juga menyampaikan bahwa ZHR terkadang mengamen atas kemauannya sendiri.
“Saya tidak tahu dia keluar malam itu. Tapi saya tahu aturan jam malam dan saya akan jaga dia supaya tidak keluar malam lagi,” katanya.
Aturan Jam Malam Anak di Surabaya
Pemkot Surabaya sendiri telah memberlakukan jam malam bagi anak di bawah umur, guna melindungi mereka dari eksploitasi, kenakalan remaja, dan potensi kekerasan di ruang publik. Razia seperti ini dilakukan rutin oleh Satpol PP bekerja sama dengan berbagai dinas dan aparat kewilayahan.
Penutup
Kasus ZHR menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat Surabaya agar lebih memperhatikan hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang aman dan layak. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anak, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi orang tua agar tidak lagi mengeksploitasi anak sebagai pencari nafkah.
“Anak-anak harus tumbuh dalam perlindungan, bukan menjadi korban keadaan. Surabaya berkomitmen mewujudkan kota yang ramah anak,” pungkas Ida Widayati. (ret/hdl)