LPSK "jemput bola" untuk dampingi keluarga Sutrimo

5 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan "jemput bola" untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang tengah ditangani kepolisian.

​Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penanganan kasus tersebut dan siap memberikan arahan kepada pihak keluarga.

​"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias.

Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

​Mengenai kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapatkan perlindungan, Susilaningtias menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum adanya berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah.

Baca juga: Kasus kematian Sutrimo, Polisi telah ambil keterangan lima orang saksi

​Meski demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.

​"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

​Ia menambahkan, apabila tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.

Polda Metro Jaya menjelaskan telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca juga: Polda Metro Jaya libatkan Puslabfor usut kematian Sutrimo ​

Baca juga: Legislator dorong polisi segera beri kepastian hukum kematian Sutrimo

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |