Admin medsos yang diduga sebar kebencian dan hoaks ditangkap

1 day ago 8
Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KA

Jakarta (ANTARA) -

Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA yang diduga terlibat tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks.

"Benar, Saudara KA telah ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa.

Kemudian penyebaran konten hoaks (berita bohong) dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi.

Selain itu, tersangka juga terlibat tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan.

Baca juga: TAUD pertimbangkan ajukan penangguhan penahanan bagi empat aktivis

Baca juga: Amnesti desak pemerintah bentuk tim pencari fakta independen

Selain itu, penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI.

Pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KA," kata Ade Ary.

Petugas Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti tindak pidana berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial yang di-'off'-kan tampilan media sosial tersebut.

"Kedua akun Instagram tersebut adalah akun IG @a dan akun IG @pr," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |