Akibat persoalan warisan, seorang adik bunuh kakaknya di Tangsel

5 hours ago 5
Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial F (52) tega membunuh kakaknya berinisial N (65) akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua di Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4).

Baca juga: Polisi: Janin yang dibuang di Tangsel hasil hubungan tanpa status

"Pelaku kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Victor menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, kakaknya juga kerap berucap dengan kata yang menurut pelaku merendahkan harga dirinya.

"Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Baca juga: Diduga lakukan pelecehan, oknum polisi ditangkap di Tangerang Selatan

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (30/4), yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang meninggal sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.

"Berdasarkan laporan awal, korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacokan pada bagian pundak kiri," ucap Victor.

Victor menambahkan pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurut dan pada hari kejadian, pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor.

Baca juga: Polisi bubarkan aksi balap liar di Tangerang Selatan

"Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah perut korban, yang berhasil dihindari korban, selanjutnya pada ayunan kedua, celurit mengenai pundak kiri korban, menyebabkan luka fatal," katanya.

Kemudian Victor membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan, identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan," katanya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |