Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon," kata salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo di Jakarta, Jumat.
Amicus curiae di Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengandung arti pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Menurut dia, para tokoh antikorupsi mendesak agar pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Ia mengatakan bahwa para tokoh ini, menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang praperadilan Nadiem Makarim
Dengan kata lain, tindakan pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion).
"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujarnya.
Dengan menjalankan prinsip tersebut, mereka menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan oleh termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Nadiem hadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel
Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.
Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.
Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.
Berikut mereka :
1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi
Baca juga: Kejagung: Nadiem Makarim masih jalani pembantaran di rumah sakit
2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad
Baca juga: Kejagung siap hadapi sidang praperadilan Nadiem Makarim
7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
Baca juga: Kuasa hukum sebut tujuh alasan penetapan tersangka Nadiem tidak sah
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.