JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera merealisasikan pencairan Dana Belanja Tak Terduga (BTT). Langkah ini krusial demi mempercepat penanganan bencana yang tengah melanda wilayah tersebut.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di masa tanggap darurat ini faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana, " tegas Safrizal dalam keterangan resminya pada Jumat (5/12/2025).
Desakan ini disampaikan Safrizal dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, serta jajaran terkait lainnya. Keterlambatan pencairan BTT menjadi salah satu hambatan utama yang menghalangi upaya penanganan bencana secara optimal.
Safrizal mengingatkan bahwa regulasi terkait penggunaan BTT telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 69 ayat (1) PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bencana alam termasuk dalam kriteria keadaan darurat yang memungkinkan penggunaan dana BTT.
"Ini harus dipahami, bahwa kebutuhan dan kendala biaya dapat dipecahkan dengan pemanfaatan BTT sebagai solusi, " ujarnya, menekankan pentingnya dana tersebut untuk merespons situasi darurat.
Dana BTT dapat dialokasikan untuk delapan area krusial, meliputi pencarian dan pertolongan korban, pertolongan darurat, evakuasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara. Pengaturan rinci mengenai hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Safrizal menambahkan, selain BTT, Aceh juga berpotensi menerima bantuan keuangan dari provinsi lain seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada sesegera mungkin untuk proses pemulihan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Muhammad Nasir, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses pencairan BTT pada hari berikutnya. Pemerintah Provinsi Aceh juga berupaya mendorong pemanfaatan dana sebesar Rp143 miliar yang tersebar di 18 kabupaten/kota se-Aceh.
"Selesai rapat ini, seluruh SKPA terkait harus menuntaskan pekerjaan malam ini juga, sehingga besok BTT dapat dicairkan, " kata Nasir, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.
Keterlambatan pencairan BTT ini berbanding terbalik dengan upaya provinsi lain yang sigap menyalurkan bantuan APBD mereka untuk penanganan banjir di Sumatera, termasuk Aceh. Sejumlah provinsi seperti Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat telah mencairkan dana BTT mereka untuk keperluan serupa.
Safrizal menegaskan, meskipun pemerintah pusat hadir untuk memberikan dukungan, tanggung jawab utama penanganan bencana tetap berada di pundak pemerintah daerah. Pemerintah pusat hadir untuk memastikan berbagai persoalan di masa tanggap darurat dapat terselesaikan.
Kemendagri sendiri menaruh perhatian serius terhadap percepatan pemanfaatan dana BTT, tidak hanya di Aceh, tetapi juga di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pasca banjir bandang yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh sepekan terakhir, upaya pemulihan terus bergulir meskipun masih dihadapkan pada terputusnya infrastruktur jalan dan jembatan, gangguan jaringan komunikasi, serta kesulitan pengadaan logistik pokok bagi para pengungsi dan warga terdampak. (PERS)

2 days ago
13





































