Pemerintah Buka Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025–2026, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

2 hours ago 6

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah resmi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah menumpuk berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program sosial dalam APBN 2026, dengan alokasi dana mencapai Rp 20 triliun untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat tidak mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan seluruh warga tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan nasional.

Syarat Peserta yang Bisa Mendapat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut keterangan dari BPJS Kesehatan dan pemerintah, berikut syarat lengkap pemutihan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025–2026:

Peserta mandiri yang beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Peserta yang masuk ke segmen ini akan menjadi prioritas karena iurannya kini ditanggung oleh pemerintah.

Peserta tidak mampu atau miskin.
Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data resmi masyarakat kurang mampu.

Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
Kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dan bukan pekerja (BP) dapat menerima penghapusan tunggakan jika telah diverifikasi oleh pemda.

Batas waktu tunggakan maksimal 24 bulan.
Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka kelebihan tersebut harus dibayar secara mandiri.

Mekanisme Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Mekanisme detail program pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama BPJS Kesehatan. Namun, rencana yang sedang disusun adalah memindahkan peserta mandiri ke segmen PBI, sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung negara.

Artinya, bagi peserta yang masih memiliki tunggakan dari kepesertaan mandiri, tunggakan akan dihapuskan apabila mereka memenuhi kriteria dan terverifikasi dalam DTSEN.

Pemerintah Daerah Tidak Akan Terbebani

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan terbebani dengan kebijakan pemutihan ini. Menurutnya, seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Kami pastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah. Semua sudah diatur dalam mekanisme APBN 2026,” jelas Ghufron.

Ia juga menegaskan bahwa program ini akan berjalan tepat sasaran, karena menggunakan data DTSEN sebagai acuan utama dalam menentukan peserta yang layak menerima penghapusan tunggakan.

Tujuan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Program pemutihan iuran ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain mengurangi jumlah tunggakan, kebijakan ini juga mendorong masyarakat tidak mampu untuk tetap aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa beban administrasi lama.

Dengan adanya pemutihan ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran.

Pemutihan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025–2026 merupakan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak untuk memperbarui status kepesertaannya. Dengan dukungan dana besar dari pemerintah pusat, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |