PELNI Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Endemik Papua di KM Sinabung, Diserahkan ke BKSDA Ternate

10 hours ago 6

Ringkasan Berita

  • PELNI menggagalkan penyelundupan 114 satwa endemik Papua di KM Sinabung.
  • Satwa ditemukan di dua kamar penumpang saat pelayaran awal Februari 2026.
  • Jenis satwa meliputi kanguru pohon, kuskus, ular, dan kadal.
  • Dua penumpang asal Manokwari tujuan Surabaya diamankan.
  • Satwa diserahkan ke BKSDA Ternate untuk penanganan konservasi.
  • PELNI menegaskan kru kapal tidak terlibat dan berkomitmen mendukung perlindungan keanekaragaman hayati.

Ternate (pilar.id) – PT PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas kapal KM Sinabung pada awal Februari 2026. Puluhan satwa dilindungi tersebut ditemukan tersembunyi di dua kamar penumpang saat kapal dalam pelayaran.

Kronologi Penemuan di Atas Kapal

Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari aroma menyengat yang tercium dari dua kamar penumpang sekitar pukul 16.00 WIT. Kru kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan bersamaan dengan pengecekan tiket.

Pada pukul 16.40 WIT, di kamar 6055 ditemukan 10 ekor kanguru pohon dan 6 ekor kuskus. Pemeriksaan berlanjut ke kamar 6028 dan ditemukan tambahan 5 ekor kanguru pohon, 10 ekor ular, serta 82 ekor kadal.

Secara keseluruhan, terdapat 114 satwa liar yang diduga akan diselundupkan keluar Papua melalui jalur laut.

Dua Penumpang Diamankan

Setelah memastikan temuan tersebut, kru kapal segera mengamankan barang bukti dan mendata dua penumpang yang diduga terlibat. Keduanya diketahui naik dari Manokwari dengan tujuan Surabaya.

Setibanya kapal di Pelabuhan Ternate, seluruh satwa langsung diserahkan kepada pihak karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan sesuai prosedur konservasi.

Sementara itu, dua penumpang yang diduga terlibat telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

PELNI Tegaskan Kru Tidak Terlibat

Manajemen PELNI memastikan tidak ada keterlibatan kru kapal dalam kasus ini. Justru, perusahaan menjadi pihak pertama yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada otoritas terkait.

Ditto menyampaikan apresiasi kepada kru KM Sinabung yang dinilai sigap dan bertindak sesuai prosedur dalam menangani temuan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penumpang wajib melalui pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sebelum naik kapal. Di atas kapal, pengawasan dilanjutkan melalui patroli dan pemeriksaan rutin oleh kru.

Komitmen pada Perlindungan Satwa Liar

Sebagai BUMN yang melayani konektivitas maritim nasional, PELNI menyatakan patuh terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta aturan terkait konservasi satwa liar.

Perusahaan mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang terlarang, termasuk satwa dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran.

Profil Singkat KM Sinabung

KM Sinabung merupakan satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI dengan kapasitas sekitar 2.000 penumpang. Kapal ini melayani rute Surabaya–Makassar–Bau-Bau–Banggai–Bitung–Ternate–Bacan–Sorong–Manokwari–Biak–Jayapura (pulang-pergi).

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik perdagangan ilegal satwa endemik Papua yang kerap memanfaatkan jalur transportasi laut untuk distribusi ke berbagai daerah di Indonesia. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |