Jakarta (ANTARA) - Seorang pria di kawasan Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial ARH (30) memukul kakak iparnya, BSP (39), dengan menggunakan palu gada lantaran tidak terima ditegur merokok di rumah.
"Korban meninggal dunia dengan kondisi mulut berdarah dan kepala bagian belakangnya pecah setelah dipukul palu gada," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban menegur adik iparnya lantaran merokok di dalam kamar. Tak lama, istri korban sekaligus kakak pelaku, HA (39), ikut menegur pelaku.
"Korban lalu memanggil istrinya dan menegur istrinya dengan berkata, biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini. Mendengar kata-kata korban, pelaku langsung emosi, lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," ujar Anggiat.
Dia menerangkan setelah mengambil palu gada, pelaku memukul korban dengan menggunakan palu tersebut, dan istri korban sempat melerai mereka hingga akhirnya istri korban ikut terluka pada bagian tangannya karena terkena palu.
Setelah menganiaya korban, pelaku berlari ke arah dapur dan melompati tembok rumah untuk kabur dari lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan itu, korban pun tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan. Jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan proses visum.
Kemudian, pada hari yang sama, polisi dapat menangkap pelaku dan meminta keterangan mengenai motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.
Motifnya, kata Anggiat, pelaku sudah memiliki dendam terhadap korban tersebut karena sering dimarahi.
"Keterangan pelaku, dia sering dimarahi korban selaku kakak iparnya sehingga dia sudah memendam lama emosi dengan korban. Pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Anggiat.
Lebih lanjut, dia menuturkan polisi juga melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi lainnya, termasuk keluarga korban.
Baca juga: Korban penganiayaan lakukan visum untuk lengkapi laporan ke polisi
Baca juga: Berencana cerai, pria asal Malaysia dianiaya istrinya di Jaksel
Baca juga: Polisi tangkap pria yang tusuk anggota TNI di tempat hiburan Blok M
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































