Ringkasan Berita
- Satpol PP Surabaya intensifkan patroli selama Ramadan 1447 H.
- Tempat hiburan malam wajib tutup hingga Idul Fitri.
- Rumah makan tetap boleh buka dengan ketentuan khusus.
- Rumah biliar dilarang beroperasi kecuali untuk latihan olahraga berizin.
- Pengawasan difokuskan pada pencegahan perang sarung, tawuran, dan balap liar.
- Masyarakat diajak berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk di Kota Pahlawan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri.
Tempat Hiburan Wajib Tutup, Rumah Makan Diatur
Dalam ketentuan yang berlaku, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang dimaksud meliputi diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu.
Bioskop juga dilarang memutar film pada waktu magrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, pelaku usaha tidak diperkenankan menjual atau memajang minuman beralkohol selama Ramadan.
Sementara itu, restoran, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi, termasuk melayani buka puasa bersama. Namun, operasional pada siang hari diimbau tidak dilakukan secara mencolok dan dianjurkan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Pengaturan Bazar, Sahur On The Road, dan Rumah Biliar
Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam diwajibkan mengantongi izin dari Forkopimcam setempat. Adapun kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Untuk usaha rumah biliar atau bola sodok, operasional dilarang selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi rumah biliar yang difungsikan sebagai tempat latihan olahraga, dengan syarat memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Izin tersebut harus disertai rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Kota Surabaya.
Menurut Achmad Zaini, pengaturan ini dimaksudkan agar aktivitas olahraga tetap berjalan tanpa disalahgunakan sebagai hiburan umum.
Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar
Satpol PP meningkatkan patroli pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur. Pengawasan difokuskan pada potensi gangguan ketertiban sosial, termasuk aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, hingga konvoi sahur berlebihan.
Koordinasi dengan aparat TNI dan Polri dilakukan secara intensif, terutama di titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan.
Libatkan Peran Masyarakat
Selain penegakan aturan, Satpol PP Surabaya juga mendorong partisipasi masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan aktif menjaga lingkungan masing-masing, sementara orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.
Achmad Zaini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan kondusif.
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. (usm/hdl)

1 hour ago
4

















































