Polisi ungkap asal pelat nomor pelaku penganiayaan di SPBU Cipinang

19 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku saat itu terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau.

"Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pelat nomor tersebut diketahui bukan milik kendaraan yang dikendarai pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut, ternyata pelaku meminjam pelat tersebut oleh rekannya. Pelaku memasang pelat nomor itu di mobil yang dikendarainya sebelum singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.

Baca juga: Pelaku penganiayaan petugas SPBU Jakarta Timur positif sabu dan ganja

Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan inilah yang diduga menjadi awal mula terjadinya ketegangan di lokasi SPBU. Saat petugas mendapati adanya kejanggalan, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Saat ini polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan. Termasuk, kemungkinan adanya motif tertentu di balik pemasangan pelat nomor pinjaman tersebut.

"Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.

Adapun insiden tersebut bermula saat salah satu operator SPBU 3413901 Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Lukman, antrean kendaraan di belakang mulai mengular, sehingga dia berinisiatif mempercepat proses dengan meminta barcode subsidi yang menjadi syarat pengisian sesuai prosedur Pertamina.

Namun, situasi mendadak memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Polisi jamin keamanan korban penganiayaan SPBU di Jaktim

Lukman menyebut pelat nomor kendaraan memang sama, tetapi data dan jenis kendaraan dalam barcode berbeda. Diduga tak terima ditegur, pria tersebut langsung marah-marah di area pengisian. Bahkan, pelaku berteriak dan sempat menantang para petugas.

Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong salah satu staf yakni Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghampiri petugas lain dan menampar salah seorang staf rekan mereka yakni Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi juga ikut menjadi sasaran pemukulan.

Keributan disebut berlangsung cukup lama, diperkirakan hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap, pelaku penganiayaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Terduga penganiaya pegawai SPBU di Jakarta Timur ditangkap

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |