Pelaku penganiayaan di Jakbar akui tak ingat kejadian karena miras

1 hour ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berdalih tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian.

"Saat kami memeriksa pelaku, dia mengaku tidak mengingat kejadiannya dengan alasan seperti itu, karena di bawah pengaruh alkohol," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta, Senin.

Alexander menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (29/5) dini hari. Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkumpul bersama untuk mengonsumsi minuman keras di sebuah kafe.

Namun, saat pesta berlangsung, keduanya diduga terlibat cekcok. Adu mulut yang awalnya terjadi kemudian memanas hingga berujung aksi penganiayaan.

“Awalnya korban itu minum minuman keras. Tapi mungkin karena di bawah pengaruh alkohol, akibatnya terjadi cekcok di dalam toko sampai pelaku ini memukul korban di depan toko minuman,” kata Alexander.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Informasinya hidung korban patah, tetapi kami masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. Kami juga akan memastikan kondisi tersebut berdasarkan hasil visum dan keterangan resmi dari dokter," kata Alexander.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. Pelaku juga berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian berlangsung.

"Saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku karena mendengar adanya informasi. Berkat respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan, pelaku bisa segera diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial FDC itu kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Terpengaruh alkohol, pria di Jakbar aniaya teman hingga patah hidung

Baca juga: Ayah-anak terduga penganiaya di Jakbar terancam penjara lima tahun

Baca juga: Kasus oknum anggota TNI aniaya ojol di Kembangan Jakbar berakhir damai

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |