LPSK akan hitung nilai restitusi korban TPPO di Libya

1 day ago 18

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penghitungan besaran nilai restitusi yang akan didapatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya untuk memastikan ketiga korban mendapatkan hak yang sesuai.

“Yang bisa menjelaskan secara nilai itu adalah LPSK karena besaran restitusi itu akan dihitung dari besaran kerugian yang dialami oleh korban, berikut beberapa tindakan treatment serta yang berkaitan dengan keberlangsungan korban,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Untuk nilai yang akan diterima korban, lanjut dia, tentunya ada angka baku karena di sana ada penyesuaian dengan wilayah penempatan korban, keberadaan korban. Kemudian juga dihitung dari biaya-biaya yang berkaitan dengan pengobatan yang mungkin dialami oleh para korban.

“Nah ini yang akan dibebankan kepada pelaku dan ini khusus untuk tindak pidana perdagangan orang,” kata dia.

Jika terkait kasus eksploitasi seksual, maka kalkulasi penghitungannya juga berbeda. Selain itu ada tindakan lain yang secara hukum acara khusus diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Perlakuannya mereka bisa menggunakan sistem menyita jaminan restitusi. Jadi mekanisme, ketentuan, kemudian nilainya itu tentu semua mendasari dari hasil analisis yang dilakukan oleh LPSK,” kata Rita.

Baca juga: Polisi: Masih ada 41 PMI di Libya yang belum pulang ke Indonesia

Dalam menangani kasus TPPO, pihaknya punya kewajiban ketika menanyakan kepada korban apakah mereka akan menuntut restitusi dan saat itu pihaknya wajib untuk memberitahukan ke LPSK.

“LPSK yang akan turun berkoordinasi dengan tim pendamping, kemudian ada bukti-bukti dukung yang akan dilampirkan. Mereka nantilah yang akan menghitung secara keseluruhan nominalnya,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo menyatakan ketiga korban Tindak Pidana Perdagangan orang berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ketiga korban TPPO ini wanita dan sudah dewasa. Ada keputusan Kemenaker terkait negara penempatan PMI dan Libya tidak termasuk,” katanya.

Pihaknya bersama Direktorat Kriminal Umum sama-sama melakukan upaya penanganan kemudian penyelamatan terhadap korban dan penindakan hukum.

Dari ketiga korban tersebut, saat ini dalam penanganan intensif dan begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis.

Baca juga: Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi

Baca juga: Polisi paparkan peran dua tersangka TPPO pekerja migran ke Libya

Baca juga: Polisi: Tiga wanita korban TPPO di Libya dipulangkan ke Indonesia

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |