Ringkasan Berita
- Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga bandar ganja
- Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 14 kilogram
- Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman paket ganja
- Jaringan peredaran diduga melibatkan lintas provinsi Jawa Barat dan Sumatera Selatan
- Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas
Serang (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai bandar utama, serta menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pengiriman ganja dalam jumlah kecil awalnya dipasarkan melalui sebuah akun media sosial Instagram.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka AR yang berperan sebagai pengelola akun media sosial tersebut. AR kemudian berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah penangkapan itu, polisi melanjutkan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, petugas menemukan delapan paket ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim kepada penerima. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3.010 gram dan diduga kuat masih terkait dengan peran AR dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengembangan selanjutnya membawa penyelidikan ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap tersangka AS di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026, di kawasan Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan UK, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 10.132 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (usm/hdl)

1 day ago
9

















































