Dua terdakwa kasus kacab bank dituntut dipecat dari militer

16 hours ago 15

Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) dipecat dari dinas militer.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, oditur menyatakan terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut pidana pokok berupa penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa satu juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

"Sementara terdakwa dua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Adapun terdakwa tiga Serka Frengky Yaru, dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, para terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yaitu terdakwa 1 dan terdakwa 3 masing-masing sebesar Rp15.000, sedangkan terdakwa 2 sebesar Rp10.000.

Lalu, oditur meminta para terdakwa untuk mengembalikan barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta yang disita dari terdakwa 2 dikembalikan kepada saksi lima yang bersangkutan.

Kemudian, satu unit mobil dan satu buah kunci mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi G 1730 RQ yang disita dari terdakwa 2 untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7," ucap Wasinton.

Lalu, perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |