Polisi tes urine pelaku pemukulan pengendara motor di Jagakarsa

1 day ago 17

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian melakukan tes urine pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kita cek urine, dites urine. Nanti positif atau tidaknya, nanti saya infokan lagi," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pelaku tersebut dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

"Pasal 352 itu karena kan penganiayaan ringan," ujar Nurma.

Seperti diketahui, kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian itu bermula pada Sabtu (4/7) siang pukul 11.30 WIB. Saat itu, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemukulan pengendara jalan di Jagakarsa Jaksel

Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, memakai kaos berwarna biru keabuan, dan celana pendek berwarna krem.

Lalu, pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, mengepal beberapa kali dan mengenai bagian rahang sebelah kiri, sehingga korban mengalami memar (bengkak) dan sakit pada bagian rahang sebelah kirinya.

Setelah itu, korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau, yang diduga merupakan kendaraan yang sama saat terjadinya pemukulan tersebut.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, motif pelaku melakukan pemukulan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penganiayaan pegawai padel di Jaksel

Baca juga: Polisi dalami kasus dugaan pengemudi ojol aniaya rekannya di Setiabudi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |