Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemohonan gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyusun dan mempersiapkan materi pembuktian, baik secara materiil maupun formil, guna menjawab gugatan tersebut di persidangan.
"Terkait tentang proses praperadilan tersangka Roy Suryo. Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan. Apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak, itu akan dilakukan uji secara materiil maupun formil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan dan pihaknya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat tersebut.
"Kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Tetapi dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan keempat Roy Suryo
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/8).
Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan keempat.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan tersebut berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok
Baca juga: Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan tersangka
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.














































