Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang, terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 39 orang, yang terdiri atas empat tahanan dan 35 narapidana.
Ia menyebut, dari total usulan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruhnya telah disetujui.
Adapun rinciannya sebanyak 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Selain itu, sebanyak 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), terdiri atas 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.
Wachid menjelaskan RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa pidana.
Sementara RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
Adapun PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi serta meminta mereka terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 64 WNA di Bali dapat remisi empat langsung bebas
Baca juga: Wagub Lampung: Remisi upaya negara penuhi hak anak dalam masa binaan
Baca juga: Hukum kemarin, Yaqut jadi tahanan rumah hingga remisi Idul Fitri 2026
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































