Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel

8 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - ​Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di dua rumah kos di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menyebutkan ​dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial Q (23) dan A (24) serta menyita total barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram beserta peralatan raciknya.

​"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

​Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan.

​Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (1/8) di kawasan Jalan M Kahfi I, Kecamatan Jagakarsa. Polisi mengamankan tersangka Q (23) beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 101,28 gram, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu unit telepon seluler.

"​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem "tempel" di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," ujar Indah.

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 995 gram tembakau sintetis dari sindikat pengedar

​Kemudian, pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa (4/8) di sebuah rumah kos di Jalan Matasan 2, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, polisi meringkus tersangka A (24) dan menemukan tembakau sintetis dengan berat total 386,1 gram.

​Selain tembakau siap edar, petugas juga menyita bahan baku dan alat produksi, antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak/peracik, serta telepon seluler.

​"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," ungkap Indah.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna membongkar jaringan sindikat di atasnya.

Baca juga: Polisi tangkap pria pembawa tembakau sintetis di Tamansari

Baca juga: Polres Pelabuhan tangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |