Polda Metro gandeng KPAI dan ahli hukum soal eksploitasi anak

8 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana guna mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum terkait terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung (live streaming) kasus Bigmo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa langkah koordinasi lintas lembaga dan ahli ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tepat sasaran.

"Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman perkara hingga saat ini masih terus berjalan. Pihaknya juga telah menyusun agenda pemanggilan terhadap kreator konten Melvin (M) untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan terhadap Melvin dijadwalkan guna mengumpulkan klarifikasi serta fakta-fakta hukum atas aduan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Budi.

Baca juga: Promosi vape libatkan anak, Polisi segera panggil YouTuber Bigmo

Selebritas internet (streamer) Muhammad Jannah alias Bigmo dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait aduan masyarakat atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung (live streaming).

​Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan puluhan pertanyaan tersebut dilayangkan oleh penyidik untuk mendalami kronologi kejadian saat kliennya itu menyiarkan konten di area publik yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape).

​"Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung," kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).

​Dia menegaskan kliennya itu bersikap kooperatif dan tidak defensif selama menjalani proses klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kekeliruan secara etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut.

​"Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal," ujar Ragahdo.

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli soal ekploitasi anak dalam promosi vape

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan ekploitasi anak dalam promosi vape

Baca juga: Kasus dugaan eksploitasi anak, "streamer" Bigmo dicecar 40 pertanyaan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |