Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap kronologi dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
"Pada hari Senin (17/8) sekira pukul 06.20 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan kepada anggota TNI AL. Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Korban berdomisili di wilayah Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Saat itu hendak berangkat ke kantor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY.
Saat melintas di Jalan Galur Sari IX, korban diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Pengendara tersebut diketahui berinisial RY yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi B 5959 TFG.
"Kemudian korban menghentikan sepeda motor, selanjutnya pelaku memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban," jelas Suripno.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman
Tidak lama setelah itu, datang seseorang yang memegangi korban dari arah belakang. Pada saat korban dalam posisi tersebut, pelaku diduga menendang korban.
"FMN ikut mendorong korban sambil memukuli Korban. Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut," ucap Suripno.
FMN diduga ikut mendorong dan memukuli korban. Dengan demikian, berdasarkan kronologi awal yang dilaporkan, korban diduga mengalami kekerasan oleh lebih dari satu orang dalam insiden tersebut.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai pertikaian. Lalu, korban mendatangi Polsek Matraman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi pun berhasil menangkap seorang pria berinisial RY yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI itu.
Saat ini, RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal Penganiayaan di Pasal 446 KUHP yang baru dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Baca juga: Pemotor dikeroyok rombongan pengantar jenazah di Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































