Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut) menyebutkan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pelanggaran dengan mengalihfungsikan mobil angkutan penumpang menjadi angkutan barang, terkait insiden di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12).
“Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang,” kata Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara Dardi Wahyudi di Jakarta, Jumat.
Secara fisik, kata dia, mobil tersebut memang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang, bukan barang.
“Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji KIR,” ujar Dardi.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Prakoso menambahkan kecepatan mobil itu, dari titik awal hingga menabrak pagar, menabrak orang dan berhenti, yakni sekitar 19,7 km per jam.
“Ada upaya pengereman dan ada jejak tabrakan di lokasi kejadian,” tutur Danu
Baca juga: Polda Metro Jaya beri pendampingan korban kecelakaan SDN 01 Kalibaru
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34) sebagai tersangka yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada Kamis (11/12).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine serta tes alkohol terhadap pelaku, dan diketahui hasilnya negatif.
Dari temuan penyidik, kata Erick, motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut, yaitu mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, tersangka kurang istirahat sehingga tidak layak untuk berkendara dan menyebabkan sejumlah siswa dan guru terluka.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ungkap Erick.
Baca juga: Polisi tetapkan sopir mobil SPPG tersangka insiden di SDN 01 Kalibaru
Baca juga: SDN 01 Kalibaru terapkan PJJ imbas kejadian tabrakan mobil
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































