Pemkot Jaksel segel lapangan padel tak berizin di Tebet

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet.

"Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Eko mengatakan penyegelan proyek pembangunan lapangan padel itu dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.

Baca juga: Jaksel peringatkan pengelola padel tak rusak segel dan garis kuning

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap berjalan.

Menurut Dertha, secara tata ruang lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga. Meski begitu, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum terbit.

“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan merupakan syarat utama. Namun karena mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu,” ucapnya.

Terkait status perizinan, Dertha mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

iduga permohonan izin telah diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan resmi.

Baca juga: Lapangan padel tak miliki SLF harus tutup

“Sejauh ini status perizinan belum diketahui, apakah sudah diajukan atau belum. Kami akan cek kembali, namun sepertinya permohonan izin sudah masuk. Meski begitu, izin resminya belum terbit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto menegaskan seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan,” ujar Riswanto.

Ia mengungkapkan, surat peringatan (SP) telah dilayangkan sejak Januari. Namun, pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Surat peringatan sudah kami keluarkan sejak Januari, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Jakut segel dua lapangan padel tak berizin

Selain memasang segel, petugas juga membentangkan garis pembatas di bagian depan bangunan guna menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.

Riswanto menambahkan, penyegelan juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut.

“Dengan adanya pengaduan tersebut, tindakan yang kami lakukan hari ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |