Khofifah Indar Parawansa Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026, Jatim Terbanyak Menuju Kota Bersih Nasional

8 hours ago 9

Ringkasan Berita

  • Gubernur Jawa Timur raih penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026.
  • Jatim memperoleh 13 dari 35 Sertifikat Menuju Kota Bersih, terbanyak nasional.
  • Kota Surabaya dinobatkan sebagai Kota Terbaik I tingkat nasional.
  • Penghargaan diserahkan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta.
  • Pemprov Jatim perkuat sistem 3R dan ekonomi sirkular dari hulu ke hilir.

Jakarta (pilar.id) – Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi nasional di bidang lingkungan hidup. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam ajang Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2).

Capaian ini mengukuhkan posisi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih terbanyak secara nasional pada 2026.

13 Daerah Jatim Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih

Dari total 35 daerah penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih tingkat nasional, 13 di antaranya berasal dari Jawa Timur. Rinciannya, satu daerah meraih predikat Kota Terbaik dan 12 kabupaten/kota lainnya memperoleh Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Daerah tersebut meliputi:

  • Surabaya (Kota Terbaik I Nasional)
  • Malang
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Blitar

Secara nasional, Kota Surabaya mencatat nilai tertinggi (74,92), mengungguli Balikpapan dan Kabupaten Ciamis.

Peran Strategis Pemprov dalam Tata Kelola Sampah

Penghargaan kepada Gubernur Khofifah didasarkan pada peran strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembinaan dan koordinasi pengelolaan sampah kabupaten/kota.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012, pemerintah provinsi berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi teknis di daerah.

Pemprov Jatim menjalankan sejumlah langkah konkret, mulai dari penguatan regulasi daerah, fasilitasi perencanaan pengurangan sampah, pendampingan operasional TPS3R dan TPST, hingga evaluasi berkala terhadap kinerja pengelolaan sampah.

Khofifah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal kebersihan, tetapi bagian dari transformasi sistem lingkungan berbasis ekonomi sirkular. Ia juga menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga serta penguatan bank sampah sebagai instrumen pengurangan residu ke TPA.

Dari seluruh kepala daerah penerima penghargaan, hanya lima gubernur yang memperoleh predikat Pembina Terbaik, dan Jawa Timur menempati posisi tertinggi dalam penilaian nasional tersebut.

Rakornas 2026 dan Arah Baru Pengelolaan Sampah Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional menjadi momentum percepatan reformasi tata kelola sampah di Indonesia.

Ia menekankan perlunya pergeseran paradigma dari pola kumpul-angkut-buang menuju sistem berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular. Transformasi tersebut dinilai sebagai bagian dari implementasi regulasi nasional sekaligus gerakan perubahan perilaku masyarakat.

Tercatat sebanyak 253 daerah masih dalam tahap pembinaan dan 132 daerah dalam pengawasan, sehingga komitmen kepala daerah dinilai krusial untuk mendorong perbaikan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Jatim Siap Jadi Referensi Nasional

Dengan capaian 13 sertifikat dan predikat Pembina Terbaik 2026, Jawa Timur mempertegas posisinya sebagai provinsi dengan kinerja pembinaan pengelolaan sampah terbaik nasional tahun ini.

Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen mendorong lebih banyak kabupaten/kota naik kelas dalam standar pengelolaan sampah berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekaligus memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional.

Prestasi ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang sistematis, terintegrasi, dan kolaboratif dapat menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |