Ringkasan Berita
- Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU.
- Fasilitas meliputi mobil jenazah, penggalian makam, hingga sarana tenda dan kursi.
- Pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) juga tidak dipungut biaya.
- Layanan administrasi dapat dilakukan secara daring melalui JAKEVO dan aplikasi JAKI.
- Warga diimbau tidak memberikan uang tip atau imbalan kepada petugas.
Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dengan menyediakan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat. Program ini tersedia di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, yang menegaskan bahwa layanan pemakaman tanpa biaya merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang menghadapi masa duka.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menjelaskan bahwa kebijakan pemakaman gratis bertujuan memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan layanan pemakaman yang layak dan bermartabat tanpa dibebani biaya.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah praktik pungutan liar dalam proses pemakaman, mulai dari pemulasaraan hingga penguburan jenazah.
Pemprov DKI memastikan seluruh proses pemakaman dilakukan secara transparan sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh.
Fasilitas Lengkap Tanpa Biaya Tambahan
Program pemakaman gratis tersebut tidak hanya mencakup penggunaan lahan makam, tetapi juga berbagai fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhum atau almarhumah.
Beberapa fasilitas yang disediakan antara lain:
- Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang tanpa biaya.
- Layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
- Peralatan pemulasaraan jenazah beserta petugas pemulasaraan.
- Sarana tenda ukuran 3 x 3 meter, kursi, dan sistem pengeras suara di area pemakaman.
- Jasa penggalian dan penutupan makam yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Dengan fasilitas tersebut, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama proses pemakaman berlangsung.
Cara Mengakses Layanan Pemakaman
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen administratif, antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab
- Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
- Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat
Untuk mempermudah proses administrasi, pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara digital melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) serta aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengurusan administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Warga Diminta Tidak Memberi Imbalan kepada Petugas
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP yang bertugas di area pemakaman.
Jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui hotline layanan pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun melalui kanal media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara finansial saat menghadapi masa duka, sekaligus memastikan proses pemakaman berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (usm/hdl)

4 hours ago
3

















































