Jakarta (pilar.id) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan bagi pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah berakhirnya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) biasa yang baru terdaftar setelah aturan tersebut berlaku.
Kebijakan ini sekaligus mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam regulasi lama, fasilitas PPh Final UMKM masih dapat dimanfaatkan oleh CV dan Firma selama empat tahun, sedangkan PT biasa memperoleh fasilitas tersebut selama tiga tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 diberlakukan. Menurutnya, CV, Firma, dan PT yang masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitas tersebut berakhir, selama masih memenuhi syarat peredaran bruto yang ditentukan.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi badan usaha yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan. Kelompok wajib pajak tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan harus langsung mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku bagi badan usaha.
Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha karena dasar pengenaan pajak dalam skema umum berbeda dengan mekanisme PPh Final UMKM. Jika sebelumnya pajak dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, maka pada sistem PPh Badan umum perhitungan dilakukan berdasarkan laba fiskal yang diperoleh perusahaan.
Arie menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dapat memberikan konsekuensi yang berbeda terhadap beban pajak perusahaan. Dalam sistem PPh Badan umum, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal tidak memiliki kewajiban membayar PPh Badan pada tahun berjalan. Selain itu, kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi penghasilan kena pajak hingga lima tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait tarif yang dikenakan, terdapat dua skema yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan. Pertama, tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 22 persen yang berlaku bagi badan usaha dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun.
Sementara itu, badan usaha dengan peredaran bruto yang lebih kecil masih berpeluang memperoleh insentif melalui fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif umum, sehingga tarif efektif menjadi 11 persen atas penghasilan kena pajak tertentu.
Bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, tarif 11 persen dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan perusahaan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E secara proporsional. Dalam skema ini, tarif 11 persen hanya dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan tarif umum sebesar 22 persen.
Di sisi lain, PP 20/2026 masih mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak berbentuk koperasi. Arie menuturkan bahwa koperasi tetap ditetapkan sebagai subjek pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut dalam regulasi terbaru.
Pemerintah juga memberikan ketentuan transisi khusus bagi koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Koperasi yang terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut pada periode 2021 hingga 2025 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen untuk tahun pajak 2026 sampai dengan 2029.
Kebijakan baru ini dinilai akan mendorong badan usaha untuk lebih disiplin dalam melakukan pembukuan dan pengelolaan laporan keuangan. Pasalnya, setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final berbasis omzet, perusahaan harus mampu menghitung laba fiskal secara akurat untuk menentukan kewajiban perpajakannya.
Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk CV, Firma, dan PT perlu segera mengevaluasi kesiapan administrasi serta sistem pembukuannya. Langkah tersebut penting agar proses transisi dari skema PPh Final UMKM menuju tarif umum PPh Badan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (usm)

10 hours ago
9

































