SUrabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan sebuah warung kopi (warkop) yang menjual minuman beralkohol sekaligus menyediakan aktivitas karaoke di kawasan perkampungan padat penduduk Surabaya Utara.
Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan dilakukan petugas gabungan pada Jumat (13/8/2026) malam dengan menyasar tujuh lokasi usaha.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Surabaya mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari salah satu warkop. Petugas juga memasang stiker pelanggaran sebagai penanda sekaligus bagian dari proses pengawasan terhadap tempat usaha tersebut.
Kegiatan melibatkan Satpol PP Surabaya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.
Tujuh Warkop Diperiksa, Satu Ditemukan Jual Miras
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Agustinus Anang Timur mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh lokasi yang sebelumnya mendapat perhatian karena diduga digunakan untuk aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi.
Selain mengecek aktivitas di lapangan, petugas turut memeriksa kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pemeriksaan melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk memastikan setiap temuan dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, satu warkop diketahui menjalankan aktivitas karaoke dan menjual minuman beralkohol.
Lokasi tersebut berada di tengah perkampungan padat penduduk. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan Satpol PP, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Anang menyebut temuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
12 Botol Miras Diamankan, Pemilik Diproses
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari lokasi usaha. Satpol PP kemudian memasang stiker pelanggaran sebagai bagian dari langkah pengawasan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Anang menjelaskan, pemilik usaha selanjutnya akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP juga meminta pemilik usaha tidak kembali menjual minuman beralkohol, terlebih lokasi tersebut berada di lingkungan yang banyak dihuni anak-anak.
Pemeriksaan perizinan menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan jenis kegiatan yang dilakukan di tempat usaha sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Satpol PP Buka Ruang Aduan Masyarakat
Satpol PP Surabaya menegaskan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lainnya akan terus dilakukan secara berkala.
Lokasi yang menjadi perhatian atau mendapatkan laporan masyarakat akan menjadi bagian dari sasaran pengawasan. Penanganan dilakukan dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait dan aparat TNI-Polri.
Menurut Anang, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk membantu menjaga ketenteraman lingkungan. Warga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan tidak hanya bergantung pada operasi petugas, tetapi juga diperkuat melalui keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Temuan warkop yang menjual minuman beralkohol di kawasan perkampungan padat penduduk ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan. Satpol PP Surabaya memastikan penindakan dan pengawasan lanjutan dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. (usm)

6 hours ago
10

































