Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana selama 1 tahun dan 4 bulan pidana penjara dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis.
Vonis hakim kepada Michael tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana selama dua tahun penjara dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin (11/5).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.
Baca juga: Kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Dirut dituntut dua tahun penjara
Baca juga: Kebakaran Ruko Jakpus, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Perdamaian dengan keluarga korban ringankan terdakwa kasus Terra Drone
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































