Keluarga soroti satu terdakwa kacab bank yang tak ditahan

11 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menyoroti adanya salah satu terdakwa yang tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP.

"Kami menanyakan kepada Oditur. Dan memang sejauh ini yang kami dapatkan terkait peran dari terdakwa ketiga yang saya kira juga menjadi salah satu hal yang kemudian diputuskan untuk diringankan," kata kakak MIP yakni Taufan di Jakarta, Senin.

Usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, keluarga menilai seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki tanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Taufan menilai, dalam kasus kematian adiknya menunjukkan adanya proses yang berlangsung tidak singkat sehingga seharusnya terdapat kesempatan untuk mencegah tragedi tersebut.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali," ujar Taufan.

Dia bahkan menyoroti keputusan para pelaku yang disebut tidak membawa korban ke rumah sakit, padahal menurutnya terdapat waktu yang sangat menentukan untuk menyelamatkan nyawa korban.

"Mengapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Baca juga: Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank

Taufan menilai perkara tersebut menjadi semakin serius karena melibatkan oknum aparat dari institusi negara. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar terhadap integritas aparat yang dibiayai dari uang rakyat.

"Apalagi melibatkan oknum TNI yang saya pikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius," ujar Taufan.

Keluarga korban pun mengaku belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam persidangan. Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Dia berjanji keluarga bersama kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Baca juga: Dua terdakwa kasus kacab bank dituntut dipecat dari militer

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |