Lansia korban penikaman di Kebon Jeruk tewas usai dilarikan ke RS

3 days ago 25

Jakarta (ANTARA) - Seorang agen LPG 3 kilogram berinisial SB (65) yang ditikam oleh pelaku berinisial EH (50) di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) meregang nyawa setelah dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, setelah dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/9) sore, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Kemudian setelah dinyatakan meninggal dunia, dilarikan ke Rumah Sakit Polri, ya, untuk diautopsi lebih lanjut," ujar Aqsha.

Baca juga: Jual barang pelaku tanpa izin, agen LPG di Kebon Jeruk ditikam

Sebelumnya, seorang pria berinisial EH (65) menikam agen LPG 3 kilogram di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) sekira pukul 11.00 WIB lantaran korban menjual barang milik pelaku tanpa izin.

Tikaman itu membuat korban terluka parah di bagian punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Iya, pelaku dan korban ini saling kenal. Jadi, memang ada masalah. Barang punya si pelaku ini ada yang dijual (oleh korban) tanpa sepengetahuan si pelaku ini. Pelaku ini jadinya kesal," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda di Jakarta, Selasa (30/9).

Setelah diusut lebih jauh, sambung dia, ternyata pelaku berhutang kepada korban, namun belum dibayar. Korban lalu berinisiatif untuk menjual barang milik pelaku tersebut tanpa sepengetahuannya.

"Si korban ini memberi hutang ke si pelaku. Nah, ada barang itu, kaya tangki gitu (milik pelaku), diduga dijual sama si korban, makanya pelaku kesal. Jadi, masih kita selidiki lagi," kata Ganda menegaskan.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penikaman di Cempaka Putih

Baca juga: Polisi bentuk tim khusus buru penikam imam mushala di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |