loading...
Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Informasi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 dinanti oleh warga Jakarta. Program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini memberikan bantuan dana personal serta bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta yang disalurkan setiap bulan.
KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
Baca juga: KJP Januari 2026 Sudah Cair! 707.513 Siswa Siap Terima Dana Bantuan
Besaran Dana KJP Plus
Dikutip dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini informasinya.
SD
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
SMP
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp170.000 per bulan
Baca juga: Kapan KJP Januari 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya
SMA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp290.000 per bulan
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp240.000 per bulan
PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan SPP
Persyaratan KJP Plus
Berkas Administrasi:
1. Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (format dari sekolah)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus (format tersedia)
4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid
Persyaratan Umum:
1. Murid berusia 6–21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta
4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU
Jakarta Pusat 1
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Blok C Lantai 4
Jakarta Pusat 2
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Blok D Lantai 8
Jakarta Selatan 1
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Blok A Lantai 11
Jakarta Selatan 2
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Blok A Lantai 8
Jakarta Timur 1
- Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- Blok D Lantai 3
Jakarta Timur 2
- Kantor Wali Kota Jakarta Timur
- Blok D Lantai 4
Jakarta Barat 1
- Kantor Wali Kota Jakarta Barat
- Blok B Lantai 11
Jakarta Barat 2
- Kantor Wali Kota Jakarta Barat
- Blok B Lantai 11
Jakarta Utara 1
- Kantor Wali Kota Jakarta Utara
- Blok R Lantai 2
Jakarta Utara 2
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Blok P Lantai 1
Kepulauan Seribu
- Rumah Dinas
- Transit Guru
Panduan Pendaftaran KJP Plus oleh Sekolah
1. Buka laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/login
2. Login menggunakan NPSN sekolah
3. Masukkan password lalu klik Masuk
4. Klik menu Aplikasi di sebelah kiri
5. Pilih menu Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)
6. Klik menu Pendaftaran
7. Klik ikon Edit
8. Sesuaikan data peserta didik jika terdapat ketidaksesuaian, lalu klik Verify
9. Cek kembali data siswa dan klik Verval untuk memastikan
10. Jika seluruh data sudah sesuai dan bertanda ceklis, klik Simpan
Catatan:
- Verval Dapodik dan Dukcapil harus sudah bertanda ceklis
- Ceklis KJP Plus dan BPMS hanya dapat dilakukan satu kali.
Demikian panduan pendaftaran KJP Plus 2026. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca setia SINDOnews.
(nnz)


















































