Pelaku pembunuhan wanita di Jaktim terancam penjara seumur hidup

9 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3) terancam penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Diketahui tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.

Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.

Baca juga: Polisi ungkap kronologi pembunuhan wanita di Jaktim

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.

Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang sudah mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.

"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, yang juga ibu korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah.

"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.

Baca juga: Polisi ungkap kronologi penemuan mayat wanita di Jakarta Timur

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita dalam ruangan terkunci di Jaktim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |