Pemilik ruko di Jakut mendapat teror usai sidang di PTUN

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal setelah persidangan lanjutan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (2/9).

"Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua sudah mulai mendapatkan teror usai sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara," kata kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko Subali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, terpantau dari kamera pengawas (CCTV) warga, pada Rabu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, terlihat dua orang mengenakan sweater berwarna abu-abu dengan penutup kepala dan berpakaian hitam-hitam sedang menyiram pasir di depan ruko mereka.

Salah satu warga Marinatama berinisial PY menyampaikan warga tidak mengerti tujuan kedua orang tersebut menaburi pasir di setiap pintu ruko-ruko warga yang ikut menggugat.

"Saya tidak mengerti apa tujuan mereka meneror dengan menaruh pasir di setiap masing-masing pemilik ruko di sini," ujar dia.

Dalam sidang dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT yang dipimpin Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan itu, pihak BPN Jakut menganggap gugatan yang diajukan warga ruko Marinatama sebagai penggugat telah kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu.

Menurut BPN, para penggugat mengajukan surat keberatan kepada BPN Jakut selaku tergugat pada 28 Mei 2025, yang kemudian dijawab tergugat pada 28 Juli 2025.

Seperti tertuang pada ayat (1) huruf a terlampaui, maka pembatalan dilakukan mekanisme peradilan.

Subali pun menilai jawaban tergugat (BPN Jakut) sangat sumir karena sidang PTUN tidak mengenal eksepsi, terlebih sudah melalui dismissal dan proses sidang persiapan. Artinya, PTUN Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca juga: PTUN Jakarta terima gugatan warga Jakut soal pembatalan SHP

Sebelumnya, sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukum mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada akhir Juli 2025.

Gugatan ke PTUN Jakarta itu berawal saat para warga tersebut tersebut membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB).

Namun seiring waktu berjalan, tiba-tiba pada 2001, BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477.

Penerbitan SHP itu lantas membuat warga pemilik ruko tersebut khawatir. Padahal, setelah pemilik ruko menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Namun sampai dengan saat ini, SHGB itu tak kunjung diterbitkan.

Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.

Baca juga: Pemilik ruko Marinatama Jakut ajukan gugatan pembatalan SHP

Baca juga: Sertifikat HGB tak keluar, warga Mangga Dua gugat BPN Jakut ke PTUN

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |