loading...
Kemendikdasmen resmi mengumumkan SPMB sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Foto/Kemendikdasmen.
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang ditentukan di masing-masing jalur.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang disesuaikan dengan empat jalur penerimaan yang tersedia.
Peraturan ini kita ada 4 jalur sistem penerimaan murid baru, pertama domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili yang berdomisili di wilayah penerimaan murid yang baru, yang ditetapkan pemerintah daerah, nanti ada Pergub, Perbup, dan Perwali," ujarnya di Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Baca juga: Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota.
Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
Jalur Mutasi
Jalur ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Jalur mutasi tidak berlaku bagi sekolah yang termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama, sekolah milik warga negara asing, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta sekolah khusus berasrama yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jalur Prestasi
Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik calon murid, seperti nilai rapor, penghargaan dalam bidang sains, teknologi, inovasi, serta pengalaman dalam organisasi siswa.
Persyaratan Umum SPMB 2025
Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi usia dan jenjang pendidikan sebelumnya:
Taman Kanak-Kanak (TK):
Kelompok A: Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Sekolah Dasar (SD):
Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.
Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.
Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.