Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) yakni dugaan aborsi dan persetubuhan.
"Iya sidang Vadel rencananya pagi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejari Jaksel terima berkas Vadel terkait kasus dengan anak Nikita
Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik juga mengonfirmasi sidang yang akan digelar Rabu ini.
"Iya benar, pagi pastinya," ujar Oya.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Baca juga: Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Baca juga: Vadel bawa bukti ponsel terkait kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.