Polda Metro Jaya dan Bea Cukai ungkap peredaran 15 Kg ganja di Bekasi

5 days ago 27

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran 15 kilogram (Kg) ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9)," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari di Jakarta, Senin.

Edy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9) pagi sekitar pukul 09.40 WIB setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.

Dia menyebut barang bukti ganja seberat 15 kg itu ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasar gelap dan berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, tersangka A dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.

Baca juga: Polisi: Bekasi jadi tempat paling rawan peredaran narkoba

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok

Baca juga: Polres Metro Jakpus tangkap pengedar ganja seberat 53 kilogram

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |