Polda Metro Jaya masih dalami kasus penipuan WO di Jakut

12 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD.

"Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun 'booth' (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut," ucapnya.

Ia juga menambahkan selain di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa laporan korban telah masuk di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi turun tangan redam kericuhan penipuan "Wedding Organizer"

"Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa, jika itu terjadi di Jakarta Utara mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Budi.

Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu (7/12).

"Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Baca juga: 87 korban laporkan aksi penipuan "Wedding Organizer" di Polres Jakut

Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan adanya aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening yang sudah disepakati.

Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.

Baca juga: Polsek Cipayung jelaskan kronologi kasus penipuan "Wedding Organizer"

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |