Polisi amankan dua penagih hutang yang resahkan warga di Jakarta Barat

1 week ago 25

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengamankan dua penagih hutang atau debt collector yang meresahkan warga di sekitar Jalan S Parman, dekat Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyebutkan kedua penagih utang itu telah diamankan pada Senin (24/11).

“Awalnya, ada laporan dari warga. ‘Ada matel (mata elang, istilah penagih hutang) tuh di situ’, kata warga gitu. Mereka stand by, seolah-olah membidik kendaraan. Karena kita juga sedang melakukan operasi terhadap matel yang tidak sesuai prosedur, kemudian kita telusuri,” kata Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan kedua orang tersebut kemudian diperiksa identitas beserta kelengkapan tugasnya oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui memiliki legalitas lengkap sebagai debt collector yang resmi dari perusahaannya.

“Ternyata resmi dia. Sesuai identitas, sertifikasinya lengkap, ada surat tugas, surat kuasa dari finance, hingga sertifikasi dari SPPI. Barcode-nya juga terdaftar,” ujar Alexander.

Baca juga: Puluhan jukir liar dan "debt collector" ditangkap di Jakbar

Setelah diperiksa, kata dia, kedua penagih hutang itu kemudian dipastikan belum melakukan penarikan kendaraan terhadap warga, sehingga mereka dilepaskan.

“Enggak ada penarikan. Mereka belum melakukan penarikan di situ. Jadi, setelah kita cek lengkap, ya, kita lepas. Gak mungkin kita tindak, kecuali mereka melakukan penarikan tidak sesuai prosedur,” tutur Alexander.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan prosedur kerja yang dilakukan oleh kedua penagih hutang itu hanya mengikuti kendaraan yang terindikasi menunggak dan memberikan penjelasan kepada pemiliknya saat tiba di rumah.

“Mereka ikutin motor yang ciri-cirinya nunggak sampai ke rumahnya, kemudian dijelaskan kepada pemilik saat di rumah. Jadi, mereka bukan melakukan penarikan langsung di jalan,” terang Alexander.

Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tetap melakukan operasi penindakan terhadap penagih hutang ilegal atau yang bertindak di luar prosedur.

“Pasti. Kita akan lanjutkan operasi penelusurannya,” tegas Alexander.

Baca juga: Polisi kembali tangkap jukir liar dan debt collector di Gropet

Baca juga: Lakukan kekerasan, polisi tangkap "debt collector" di Cengkareng

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |