Polisi amankan dua terduga pelaku curanmor di parkiran GBK

8 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengamankan dua pria berinisial MDS (19) dan MPS (23) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MDS (19) dan MPS (23) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial NAR (22), dan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan kendaraan korban berhasil ditemukan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban diketahui memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi R-4819-L di parkiran Lot 6 GBK dalam kondisi terkunci stang karena hendak menonton konser.

Selesai menonton konser, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor, helm, serta intercom miliknya sudah tidak ada.

"Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga pelaku diamankan dan motor korban ditemukan kembali di rumah salah satu pelaku," ungkap Dhimas.

Baca juga: Sekuriti mal di Tambora curi sembako senilai Rp70 juta untuk judol

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan segera membuat laporan polisi pada 13 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam beserta dokumen pendukung.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas," tutur Dhimas.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana.

Baca juga: Polisi ringkus pencuri perhiasan bermodus "ritual buka aura" di Jakbar

Baca juga: Polisi ringkus maling motor di Ciracas setelah video aksinya viral

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |