Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat diantaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.
"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucapnya.
Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kemudian surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
Baca juga: KPK respons praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait penyitaan
"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Agus.
Dalam gugatannya, dia mempersoalkan, dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya hal itu tidak berdasarkan hukum, sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.
Lalu, dia meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta, KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.
"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Agus.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.
Baca juga: KPK telah sita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus Silmy Karim
Baca juga: KPK geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait kasus Silmy Karim
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












































