Jakarta (ANTARA) - Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu adanya dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN mengalir ke Muktamar NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus lalu.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay di Jakarta, Minggu, menilai narasi tersebut tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum dengan forum organisasi NU.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang," ujarnya.
Menurut dia, isu tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan OTT KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026, sementara Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026.
"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.
Syamsudin menyebut isu yang mengaitkan uang hasil korupsi dengan Muktamar NU sebagai informasi tidak benar.
"Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir," katanya.
Menurut dia, Muktamar ke-35 NU telah menuntaskan rangkaian agenda organisasi sekaligus menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)..Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.
Karena itu, dia mempertanyakan dasar munculnya wacana untuk menggelar kembali Muktamar ke-35 hanya karena adanya dinamika yang berkembang setelah forum selesai.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.
Dia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka. Keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.
Dia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, perhatian kini semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan.
"Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," kata Syamsudin.
Baca juga: Politik sepekan, Super Garuda Shield hingga Muktamar ke-35 NU
Baca juga: PBNU dorong reformasi zakat bisa jadi pengurang pajak langsung
Baca juga: Peta jalan NU 2026-2050 jadi tanggung jawab pengurus yang baru
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































