Polisi tangkap pengedar 2 kg ganja bermodus kirim Gosend di Jaktim

12 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebesar 2,05 kilogram dengan modus pengiriman melalui Gosend di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial AB (26) pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pria berinisial AB (26)  dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," kata di Johan di Jakarta, Sabtu.

Johan menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik berlakban cokelat.

"Berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto," jelas Johan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend dan rencananya didistribusikan kepada pemesan.

Johan menyebut polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro tangkap dua pelaku peredaran 62,5 kilogram ganja di Jakbar

Baca juga: Diduga bawa ganja, Polisi tangkap empat remaja di Jakut

Baca juga: Polisi sebut penyitaan 132 kg ganja selamatkan 26.750 jiwa

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |