Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (17/9) tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.
"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat.
Victor menjelaskan beberapa lokasi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Dari penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat untuk didalami keterkaitannya dengan kasus yang ditangani.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS, sedangkan dua tersangka lainnya adalah AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar," katanya.
Selain mengumpulkan bukti, tim penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Budi.
Baca juga: KPK usut aset tersangka kasus pengadaan fiktif perusahaan konstruksi
Baca juga: KPK sita sekitar Rp39,5 miliar terkait kasus perusahaan konstruksi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































