Polres Jakpus tangkap empat tersangka peredaran obat keras daftar G

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat golongan keras atau daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menyita 74.997 butir obat berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," kata Reynold dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor.

Kapolres mengatakan AR kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial AS.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," ujar Reynold.

Lebih lanjut, Reynold menyampaikan polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 74.997 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah ponsel, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Ribuan obat ilegal dan dua pengedar diamankan di Tanah Abang

Baca juga: Pemkot Jakbar bongkar lapak penjual obat keras di Palmerah

Baca juga: Polisi bongkar peredaran obat keras ilegal berkedok warung di Jaksel

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |