Imigrasi Jakpus temukan tujuh WNA salahgunakan izin tinggal

15 hours ago 15

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menemukan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf.

Iqbal menyampaikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di sejumlah tempat dan area apartemen, termasuk dokumen keimigrasian berupa paspor atau dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Adapun ketujuh WNA tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan yang berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.

Selanjutnya, seluruh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan mereka selama berada di Indonesia.

Ia menyebut, enam WNA laki-laki yang diperiksa yakni MDC, IIS, dan OBE berkewarganegaraan Nigeria, SS asal India, SZP asal Liberia, serta ANAM asal Arab Saudi.

Sementara itu, satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia.

"Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat," kata Iqbal.

Baca juga: Imigrasi Jakpus luncurkan layanan informasi inklusif "Si Mayor Smile"

Baca juga: Imigrasi DKI gandeng KPK perkuat budaya antikorupsi dan layanan publik

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Imigrasi Jakpus sosialisasi "Lapor Si Mayor"

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |