Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyelundupan kacang tanah ilegal

1 day ago 13

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penyelundupan 49,85 ton komoditas kacang tanah ilegal asal India yang masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, hingga bermuara di pergudangan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan penindakan itu berawal dari penelusuran tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 September 2026 di sebuah gudang sewaan di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Barang ini berasal dari India, masuk melalui Pelabuhan Dumai, kemudian diangkut jalur darat menuju pergudangan di Jakarta Utara. Saat ditemukan, kacang tanah telah disimpan di gudang dan dipersiapkan untuk diedarkan," ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu.

Untuk mengelabui petugas karantina di pelabuhan perbatasan hingga pos pemeriksaan jalur distribusi darat, kata dia, pelaku hanya mengandalkan dokumen perjalanan komoditas yang diduga kuat telah dipalsukan.

Seluruh komoditas tersebut diimpor tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen wajib, seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina Tumbuhan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 49.850 kilogram (49,85 ton) kacang tanah yang terbagi dalam 458 karung ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta dokumen perjanjian sewa gudang.

Baca juga: Polsek Tambora gagalkan penyelundupan 12 motor curian ke Sumatera

Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mengkonstruksikan perbuatan pidana dan menentukan tersangka.

"Enam saksi yang diperiksa meliputi pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan buruh bongkar muat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pemilik gudang tidak mengetahui bahwa lokasi miliknya digunakan untuk menampung barang ilegal," ungkap Victor.

Dari penelusuran petunjuk dokumen transaksi, aktivitas distribusi kacang tanah ilegal dari Dumai menuju Jakarta Utara itu diketahui sudah berlangsung sebanyak dua kali.

Kepolisian kini berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung potensi kerugian negara akibat hilangnya bea masuk dan pajak impor.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pengungkapan itu penting untuk menjaga stabilitas harga pangan, penerimaan negara, serta keselamatan konsumen.

"Komoditas pangan yang tidak melewati mekanisme karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, salah satunya aflatoksin. Selain itu, peredaran barang ilegal ini merusak harga pasar serta merugikan petani lokal dan pelaku usaha yang taat hukum," tegas Budi.

Atas perbuatan tersebut, penyidik mempersangkakan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Rutan Salemba gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi

Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta gagalkan penyelundupan narkoba lewat cumi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |