Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka yang diketahui telah beraksi sebanyak sebelas kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.
"Tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, tiga kali di Bekasi," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Purwaditya mengatakan kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35). Keduanya ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB saat petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah Mampang Prapatan.
Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung.
"Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap pasutri yang gunakan balita untuk curanmor di Jaksel
Barang bukti yang diamankan berupa satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, satu obeng kecil warna kuning, satu unit Honda Vario merah, satu unit Honda Vario hitam, dan satu unit Yamaha NMAX merah.
Polisi menyebut YW berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L, sedangkan MAP bertugas menunggu di sepeda motor sebagai joki.
Adapun sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
"Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," kata Purwaditya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memastikan kedua tersangka bukan merupakan residivis.
Kemudian, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi dan dua unit lainnya dari kontrakan tempat tinggal salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.
Kedua tersangka tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pencurian motor di Tebet gunakan ponsel replika sebagai jaminan
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor berkedok pembeli di Tebet Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































