Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Hexymer oleh seorang pria berinisial HS (36) dengan modus menyembunyikan barang bukti di selipan pohon pisang.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara pada Rabu (16/9).
"Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan tersangka di selipan pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas," kata Tono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Tono menjelaskan polisi menyita kantong plastik hitam berisi 37 bungkus plastik bening dengan total 148 butir pil kuning jenis Hexymer dari lokasi penggeledahan.
"Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp80.000 hasil transaksi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut seharga Rp300.000 secara cash on delivery (COD) dari seorang pria berinisial K yang kini berstatus DPO di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka merencanakan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil," ujar Tono.
Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku edarkan obat ilegal di toko kosmetik Jakut
Baca juga: Polres Jakpus tangkap empat tersangka peredaran obat keras daftar G
Baca juga: Ribuan obat ilegal dan dua pengedar diamankan di Tanah Abang
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































