Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan suami-istri (pasutri) berinisial YM dan PI di kawasan Cakung, Jakarta Timur, atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo di Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Berbekal informasi itu, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim pelaku penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Komarudin Lama Gg. Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," kata Vernal.
Dari hasil pengungkapan, sebanyak 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram disita. "Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu dengan berat netto 97,8 gram dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat netto 67,6 gram," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka peredaran narkoba-obat keras di Jakbar
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler.
Vernal menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang dilaksanakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” kata dia.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap kasus narkoba sita 1,2 kg sabu, 227 gram ganja
Baca juga: Polres Jakbar gagalkan produksi narkoba jaringan internasional
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































