Polres Jakpus gagalkan peredaran 25kg sabu dalam Operasi Nila Jaya

11 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,2 kilogram sabu senilai Rp30 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026 di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengejar seorang tersangka berinisial S (47) yang membawa sabu menggunakan sepeda motor.

"Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Reynold mengungkapkan tersangka S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore setelah menjadi target penyelidikan petugas.

Ia menegaskan polisi akan terus menindak pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika hingga seluruh jaringannya terungkap.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan target operasi dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menurut dia, pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok.

"Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran," ujar Wisnu.

Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memerintahkan tersangka.

Wisnu mengatakan nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar dengan perkiraan jumlah tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," katanya.

Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran 18,4 kg sabu dan 10.508 butir ekstasi

Baca juga: Polsek Mampang tangkap pengedar sabu yang dikendalikan dari lapas

Baca juga: Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |